Selamat datang di blog kami...............

Minggu, 04 Desember 2011

TAHUN 2012 SERTIFIKASI GURU SEMAKIN BERAT


 TAHUN 2012 SERTIFIKASI GURU SEMAKIN BERAT   
  OLEH : EDY SUYATNO

Sertifikasi Guru 2012 SEMAKIN BERAT

        Pelaksanaan sertifikasi guru harus benar-benar untuk mewujudkan guru-guru Indonesia yang profesional dan memiliki kompetensi. Untuk itu, seleksi peserta sertifikasi guru mulai tahun 2012 semakin diperketat.( kOMPAS. com )
Para guru yang ikut sertifikasi bukan hanya harus lolos seleksi administrasi.dengan setumpuk piagam yang dimiliki dan perngkat mengajar saja.  Di awal tahun 2012, Kementerian Pendidikan Nasional bakal menggelar tes tertulis secara massal untuk mencari guru-guru yang layak mengisi kuota sertifikasi guru pada tahun tersebut.
“Sertifikasi guru ini benar-benar harus berdampak pada peningkatan kompetensi guru. Kepada guru perlu disampaikan, sertifikasi tidak lagi pada senioritas atau metode belas kasihan,” tutur Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, Rabu (21/9/2011) di Jakarta.
Menurut Menteri Pendidikan Muhmamad Nuh, guru-guru yang lolos syarat administrasi dan tes sertifikasi bakal mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Kesempatan ini untuk memperkuat empat kompetensi guru yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Adapun guru yang belum lolos harus diberi pengayaan supaya bisa berhasil.
Dengan model ini, menurut  Menteri Penddikan, sertifikasi guru juga sekaligus untuk memetakan kompetensi guru di seluruh Indonesia. “Ini juga untuk memperbaiki keluhan soal guru mismatch. Sekarang kita tidak tahu pemetaannya,”.
Syawal Gultom, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Kemendiknas, menambahkan bahwa seleksi secara administrasi dilakukan dengan mengikuti nomor unik pendidik tenaga kependidikan (NUPTK) online yang telah dibuat Kemendiknas. Adapun tes tertulis nanti dilaksanakan di tiap kabupaten/kota dengan soal-soal yang memenuhi standar nasional.

Kata Ka Badan PSDM PPM Kemendiknas:“Kita ingin guru-guru yang lulus sertifikasi itu yang memang sudah melewati batas kelulusan tertentu. Ketika ikut PLPG nanti, di akhirnya juga tetap ada tes. Kita ingin memastikan guru yang lulus sertifiaksi benar-benar guru yang sudah menguasai empat kompetensi sebagai guru profesional,” .
Sementara itu info lain yang diperoleh adalah :
           – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan Kemdikbud, Syawal Gultom menjelaskan, proses sertifikasi guru di tahun 2012 akan diperketat. Penguatan dilakukan pada empat poin meliputi mekanisme penetapan peserta, prioritas sasaran, penjadwalan dan uji kompetensi.
Intinya soal penyempurnaan sertifikasi guru 2012, ada 4 perbaikan, 
.
Pertama. Dalam penentuan peserta sertifikasi tidak lagi ditentukan kepala dinas, melainkan menggunakan sistem online. Dengan sistem ini, diharapkan lebih transparan, akuntabel dan objektif. Publikasi calon peserta sertifikasi lewat:  www.sergur.pusbangprodik.org.

Saat ini, data sudah diunggah ke dalam website, sehingga guru-guru memiliki kesempatan paling tidak dua bulan untuk mengoreksi data yang terunggah tersebut hingga Desember 2011. Salah nama atau data lainnya, bisa segera dikoreksi, sistem akan memotong otomatis dari yang teratas sesuai jatah kuota nanti, ungkapnya.

Perbaikan kedua terletak pada prioritas guru yang tidak lagi ditentukan dari masa kerja, melainkan dari usia. Karena kalau masa kerja rawan manipulasi, kita prioritaskan yang sudah tua,
.
Ketiga terkait penjadwalan, peserta sertifikasi ditargetkan selesai Agustus 2012. Supaya jadwal untuk pengajuan di tahun 2013 tidak mengalami keterlambatan.

Keempat, akan dilakukan uji kompetensi sebelum PLPG,.
Sedangkan, untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas serta kewajiban para guru melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), Kemdikbud membentuk tim penilai kinerja guru, sehingga, guru sebagai profesi benar-benar memiliki standar kualitas kinerja sebagai seorang profesional.
Adapun penilaian tersebut meliputi unsur formatif dan sumatif. Penilaian formatif dilaksanakan di awal tahun ajaran untuk membuat perencanaan PKB bagi guru yang disesuaikan dengan kebutuhannya.
Sementara penilaian sumatif dilaksanakan pada akhir tahun ajaran guru, yang digunakan sebagai bahan pengajuan perolehan angka kredit guna kenaikan pangkat.
Dengan demikian guru akan mendapatkan angka kredit pada penilaian kerja sumatif setelah guru melaksanakan kegiatan PKB dalam satu tahun ajaran, .

Penilaian kerja, sangat penting, sebab berkaitan dengan tunjangan profesi, angka kredit dan kenaikan pangkat. Hal tersebut,  juga merupakan hasil evaluasi dari Mendikbud, yang menginginkan adanya perbaikan kualitas para guru yang telah mendapatkan sertifikasi.

PERMEN DIKNAS NO 11 TAHUN 2011


PERMEN DIKNAS NO 11 TAHUN2011
DICOFY OLEH : EDYSUYATNO

SALINAN

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2011

TENTANG
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 12 ayat (6) Peraturan
                              Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru perlu menetapkan
                         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sertifikasi bagi Guru
                               dalam Jabatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
             Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
                               Indonesia Nomor 4301);

                   2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
            Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
               Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
                              Indonesia Nomor 4496);

                      3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
                              dan Organisasi Kementerian Negara;

                  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
    Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
           Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
                  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67
                Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
     24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
           Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

         5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN.

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses
pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas,
guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan guru yang diangkat
 dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
  2. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.

Pasal 2
(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui:
a. penilaian portofolio;
b. pendidikan dan latihan profesi guru;
c. pemberian sertifikat pendidik secara langsung; atau
d. pendidikan profesi guru.
(2) Pelaksanaan Sertifikasi berpedoman pada ketentuan yang diterbitkan oleh
Konsorsium Sertifikasi Guru.

Pasal 3
(1) Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru
dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengajar;
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian dari atasan dan pengawas;
f. prestasi akademik;
g. karya pengembangan profesi;
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
(2) Portofolio bagi guru bimbingan dan konseling dan guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas satuan pendidikan disesuaikan dengan bidang tugasnya.

Pasal 4
(1) Sertifikasi melalui penilaian portofolio diperuntukkan bagi guru yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh guru dalam jabatan
yang:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV apabila sudah:
1. mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun
sebagai guru; atau
2. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif
setara dengan golongan IV/a;
c. telah diangkat menjadi guru sebelum tanggal 30 Desember 2005.

Pasal 5
(1) Guru dalam jabatan yang memilih Sertifikasi melalui penilaian portofolio harus
mengikuti tes awal yang dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru.
(2) Guru dalam jabatan yang lulus dalam tes awal harus menyerahkan portofolio
untuk penilaian.
(3) Guru dalam jabatan yangtidak lulus dalam tes awal harus mengikuti pendidikan
dan latihan profesi guru.

Pasal 6
(1) Guru dalam jabatan yang memenuhi syarat kelulusan akademik dan administrasi
penilaian portofolio mendapat sertifikat pendidik.
(2) Guru dalam jabatan yang belum memenuhi syarat kelulusan administrasi
penilaian portofolio dapat melengkapi administrasi portofolio.
(3) Guru dalam jabatan yang belum memenuhi syarat kelulusan akademik penilaian
portofolio mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru yang diakhiri uji
kompetensi.

Pasal 7
Sertifikasi melalui pendidikan dan latihan profesi guru diperuntukkan bagi guru yang:
a. tidak memiliki kesiapan diri untuk penilaian portofolio;
b. tidak lulus penilaian portofolio; dan
c. dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat pendidik
secara langsung.

Pasal 8
(1) Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan latihan profesi guru mendapat
sertifikat pendidik.
(2) Guru dalam jabatan yang tidak lulus pendidikan dan latihan profesi guru diberi
kesempatan mengulang uji kompetensi satu kali.

Pasal 9
Sertifikasi melalui pemberian sertifikat pendidik secara langsung diperuntukkan bagi:
a. guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi
terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan
mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan
paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/b;
b. guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan
tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan
dengan tugas yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang
memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
c. guru bimbingan dan konseling yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau
S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang
studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan
paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/b;
d. guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah
memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi
dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas
kepengawasan dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka
kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
e. guru yang sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi
angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

Pasal 10
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan profesi guru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dilaksanakan sesuai peraturan perundangundangan.

Pasal 11
(1) Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh
Menteri.

(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki program studi
kependidikan yang relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru yang di
sertifikasi.
(3) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi dapat didukung oleh perguruan tinggi
yang memiliki program studi terakreditasi yang relevan dengan bidang studi/mata
pelajaran guru yang di sertifikasi.
(4) Penyelenggaraan Sertifikasi oleh perguruan tinggi dikoordinasikan oleh
Konsorsium Sertifikasi Guru yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12
(1) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan setiap perubahan
berkenaan dengan peserta Sertifikasi kepada Konsorsium Sertifikasi Guru.
(2) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan guru yang sudah
mendapat sertifikat pendidik kepada Konsorsium Sertifikasi Guru.
(3) Konsorsium Sertifikasi Guru melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat
pendidik kepada Menteri.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat
yang ditunjuk memberi nomor registrasi guru.

Pasal 13
(1) Menteri menetapkan kuota peserta Sertifikasi setiap tahun.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan
peserta Sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 14
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV,
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, berlaku dalam jangka
waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru.
(2) Sertifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga untuk sertifikasi
bagi pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009
Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik indonesia.
Ditetapkan di Jakarta

                                        Pada tanggal 10 Maret 2011

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH





Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
TTD.
PATRIALIS AKBAR




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011