Selamat datang di blog kami...............

Sabtu, 26 Maret 2011

KEPMENNEG PAN & RB NO. 16 TAHUN 2009 TANTANGAN BAGI GURU

oleh : edy suyatno, (pengurus PGRI Jatim. )

     Keputuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kepmenpan & RB ) nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, sebagai pengganti dari Kepmen
pan. no 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan AngkaKreditnya, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan kompentensi guru.
      Hal yang agak berbeda dengan aturan lama adalah pada: Pengembangan profesi guru.   Pada aturan lama ( Kepmenpan .no 84/1993) Pengembangan profesi guru melupti : karya tulis ilmiah,  Tehnologi tepat guna,  alat peraga,  karya seni,  pengembangan kurikulum.     Sedangkan pada aturan baru ( Kepmenpan &RB no. 16 tahun 2009 ) , macam Pengembangan Profesi guru, meliputi : (a) Pengembangan diri,  (b) Publikasi ilmiah dan (c)Karya inovati.   Disinilah yang menjadikan guru gelisah, galau tidak jelas sebabnya.  Mungkin kurang percaya diri.   Sebab saat kenaikan pangkat pada guru Pertama , Golongan ruang IIIa sampai Guru Utama , Golongan  IV d, diwajibkan: melakukan kegiatan : Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan,  meliputi: Pengembangan diri, Publikasi ilmiah, dan atau Karya Inovatif.
Kegiatan Pengembangan diri , meliputi :(a) mengikuti diklat fungsional dan (b) melaksanakan kegiatan kolektif guru.     Dalam mengikuti diklat fungsional, dengan lama 30 s.d.80 jam mendapat angka kredit 1 (satu), 81  s.d. 180 jam  mendapat angka kredit 2 ( dua ) dst.
Kegiatan kolektif guru; dalam rangka meningkatkan kompetensi keprofesian guru: antara lain:  (a) lokakarya atau kegiatan  bersama, seperti KKG/ MGMP) untuk penyusunan perangkat kurikulum atau pembelajaran
(b) keikutsertaan pada kegiatan ilmiah ( seminar, kologium dan diskusi panel )  dan
(c) kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru .

Dalam hal melaksanakan Publikasi Ilmiah; guru dituntut untuk Presentasi Ilmiah: (a) menjadi pemrasaran/ nara sumber seminar atau lokakarya ilmiah ;    (b) menjad ipembicara/ nara sumber pada kologium atau diskusi ilmiah.
Dalam melaksanakan Publikasi Ilmiah  hasil  penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal: (a) membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian,pada bidang pendidikan di sekolahnya., diterbitkan dalam bentuk buku ber   ISBN,   majalah/ jurnal,     majalah ilmiah tingkat propinsi, kota,        diseminarkan di sekolahnya dst
(b)  membuat makalah ,  diterbitkan dalam majalah/ jurnal  ilmiah tingkat nasional  yang terakreditasi, atau hanya disimpan di sekolah/ perpustakaan  dst.
(c) melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru .

       Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan  diatas, merupakan tantangan dan peluang bagi guru.
Guru merasa tertantang ,karena permen ini, menuntut keprofesionalitas guru sebagai ujung tombak pendidikan. Tuntutan tersebut  dapat menigkatkan motivasi guru melakukan langkah nyata yang relevan dengan isi Permen&RB no 16 tahun 2009
 Sekaligus peluang bagi guru, untuk meniikmati pangkat puncak, seperti pada dosen , sampai  guru utama , golongan IV/e.

semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar